Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perseroan memiliki peran penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perseroan, memastikan efektivitas dan transparansi komunikasi Perseroan, membangun hubungan dengan pihak eksternal termasuk lembaga pemerintah dan non pemerintah, investor dan pelaku pasar modal lainnya. Fungsi Sekretaris Perusahaan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perseroan diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris.
Sekretaris Perseroan dijabat oleh Michella Ristiadewi berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan Nomor 248/DIR-RBMS/VII/2018 tentang Penunjukkan Sekretaris Perseroan dan Surat Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No. 249/DIR-RBMS/VII/2018, Perihal Keterbukaan Informasi Sekretaris Perseroan, tertanggal 23 Juli 2018.